Batam, gebraknusantara.co.id – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah memberi kesempatan kepada wartawan yang ingin meningkatkan statusnya menjadi Okupansi Kameramen Muda Reporter, Okupasi Wartawan Reporter, Okupasi Wartawan Madya dan Okupasi Wartawan Utama.

Peluang memperoleh jenjang di dunia Jurnalis ini, dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia. Dan Mangapul Matondang sebagai Assesor. Kegiatan ini bekerjasama dengan Universitas Batam (Uniba) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Tempat Uji Kompetensi (TUK) telah dilaksanakan di Rumengan Hall Universitas Batam, Kamis (16/09/2021).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan langsung oleh Rektor Uniba, Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono, M M dan Mangapul Matondang selaku Assesor LSP Pers Indonesia Lisensi BNSP.
Dalam kata sambutannya, Prof.Dr.Ir. Chablullah Wibisono, MM mengatakan, “dengan adanya kegiatan ini, tentu akan memberikan kontribusi kepada masyarakat Kepulauan Riau (Kepri). Terutama yang ada di Batam, “tutur Rektor Uniba ini.

Dilanjutkannya. Wartawan adalah sumber informasi yang diperlukan oleh masyarakat. Dengan adanya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia ini, saya rasa memang sangat tepat. Agar Wartawan mendapatkan legalitas untuk meningkatkan kompetensi dan sekaligus mengintegrasikan sesuatu yang berguna bagi kita, “ungkapnya di Batam. (16/09/2021).
Sedangkan Mangapul Matondang, yang ditetapkan sebagai Assesor dalam kegiatan ini, tidak lupa mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah menyumbangkan ide, pikiran, waktu maupun tenaga. Sehingga, kerjasama ini dapat terjalin dalam kegiatan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW).
“Sebagai Assesor, tidak lupa saya mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang telah memberi sumbangsihnya. Sehingga, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Kegiatan ini merupakan amanah UU No 13 Tahun 2003, PP nomor 10 tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Peraturan Presiden Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Kerangka Sistem Standard Kompetensi Kerja Nasional, dan Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) nomor 03/BNSP.302/X/2003 tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi, “beber Assesor LSP Pers Indonesia Lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi ini.
Ditambahkannya. Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi secara resmi menetapkan Asesor kompetensi di lingkungan Pers Indonesia berdasarkan surat keputusan nomor: 0884/BNSP/SRTF-AK/IV/2020, tertanggal 30 April 2020, “ucapnya.
Masih menurut Apul (sapaan akrab). “Sebagai lembaga resmi, Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang dibentuk Negara, untuk pertama kali memutuskan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia, menggelar acara seperti ini. Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : KEP.1051/BNSP/V/2021 tentang Hasil Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Pers Indonesia tanggal 27 Mei 2021 yang ditandatangani langsung Ketua BNSP Kunjung Nasehat SH MM, “tutur Apul.
Disisi lain, Sholikin, ketua DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang tampak hadir dalam kegiatan itu menyebutkan, bahwa even seperti ini perlu didukung, “kalau saya lihat kegiatan ini memang perlu didukung. Apalagi ada support dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi. Karena, yang layak memberi sertifikat profesi di negeri ini adalah BNSP, “ujarnya di luar kegiatan. (Richard).