Batam, gebraknusantara.co.id
Tiga orang tersangka Tindak Pidana Migas yang pertama berinisial TK selaku pemilik dan juga supir minibus yang digunakan untuk mengangkut BBM Jenis Bio Solar, Inisial SN selaku supir dan Inisial RK selaku supir.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH didampingi Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H, S.Ik., MH, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, M.H pada saat Konferensi Pers di Media Center Bid Humas Polda Kepri. Senin (18/4/2022).
″Ada dua Tempat Kejadian Perkara antara lain di Taman SP Plaza, Tembesi, Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan di SPBU Tembesi Kecamatan Batu Aji Kota Batam, dengan modus Operandi yang dilakukan adalah dengan cara membeli bahan bakar subsidi jenis Solar dengan menggunakan kartu Brizzi yang telah diubah dengan menggunakan sticker. Sehingga, menyerupai asli. Dan kartu tersebut dapat digunakan oleh para tersangka untuk membeli Bio Solar, “ungkap Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH
″Kendaraan Minibus yang digunakan oleh tersangka ini sudah di Modifikasi tangki bahan bakarnya. Sehingga, dapat menampung 300 sampai dengan 500 liter BBM. Dan tertangkapnya para tersangka ini, pada saat Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pemantauan atas kelangkaan bahan bakar di beberapa SPBU. Saat melakukan pemantauan, didapatkan satu unit Mobil jenis Minibus bus yang sedang mengisi bahan bakar. Di dalamnya kosong tidak ada penumpang. Saat dilakukan pengecekkan, tim menemukan kejanggalan. Dimana tangki bahan bakarnya telah di Modifikasi, “jelas Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
″Barang Bukti yang diamankan adalah 3 Unit Kendaraan jenis Mini Bus warna merah yang merupakan angkutan kota dengan route Dapur 12. BBM jenis Bio Solar subsidi sebanyak ±1.100 liter, kartu Brizzi fuel card untuk pembelian Bio Solar Subsidi dan 2 lembar struk pembayaran Brizzi Pertamina Bio Solar, “ujar Wadir Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, S.Ik, MH.
Pasal yang diterapkan adalah Pasal 40 Angka 9 Undang-ndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Sebagaimana Mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan Pidana penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,-. (***).