Jarita Ahmad : Kami Justru Melarang Membuang Sampah di Lokasi Itu

0
14

Bintan, gebraknusantara.co.id

Maraknya pemberitaan tentang Tempat Pembuangan Sampah ilegal di Kampung Kebun Lima Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan, akhirnya dijawab.

IMG 20230113 150859 compress85 2

Menurut Jarita Ahmad, bagian Pengendali Dampak Lingkungan Muda di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan, bahwa Pemerintah Kabupaten Bintan tidak pernah mengizinkan membuang sampah ke lokasi tersebut. Jika ditemukan ada mobil dinas milik Pemkab Bintan yang berseliweran di kawasan pembuangan sampah itu, menurut kami, itu hanya ulah oknum sopir Truck sampah saja. Artinya, diluar sepengetahuan Pemkab Bintan.

“Kami sudah baca berita di media Online itu. Yang pasti, kami tidak pernah menyuruh petugas pengangkut sampah membuang sampah ke lokasi itu. Justru, kami mengarahkannya agar dibuang ke lokasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA-red) di Kelurahan Sei Enam Kecamatan Bintan Timur, “ujar Jarita Ahmad  mengklarifikasi berita tersebut di salah satu ruangan di kantor DLH Bintan (18/01/2023).

Jadi, katanya menambahkan. Kalau ada yang melihat lori (Truck Sampah-red) milik Pemkab Bintan yang berseliweran di kawasan pembuangan sampah ilegal itu, bukan atas perintah Dinas Lingkungan Hidup. Yang pasti, hal itu di luar sepengetahuan Pemkab Bintan. Sejak munculnya pemberitaan itu, armada angkut sampah milik Pemkab Bintan yang beroperasi di kawasan itu sudah ditertibkan, “papanya.

Penjelasan Jarita diamini salah seorang warga, sebut saja Hasan. Lelaki yang mengaku tinggal tak jauh dari kawasan pembuangan sampah itu menyebutkan, “iya bang . . . Memang mobil plat merah yang mengangkut sampah di lokasi pembuangan itu, sudah tidak ada lagi. Kami dengar sudah dilarang, “ujarnya singkat di salah satu warung kopi di kilometer 16 desa Toapaya Selatan Kabupaten Bintan,  (18/01/2023). (Richard).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini