Tanjungpinang, gebraknusantara.co.id – Putusan sidang Ajudikasi di ruang sidang Pengadilan Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), yang berlangsung dua pekan lalu menetapkan, bahwa Sholikin warga jalan Soekarno Hatta Tanjungpinang sebagai Pemohon, diputuskan menang dalam persidangan tersebut.

Majelis Hakim pun menyarankan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang (Termohon-red), agar memenuhi permohonan yang dimohonkan. Untuk melengkapi Dokumen yang dimaksud, Majelis Hakim pun memberi batas waktu kepada termohon selama dua minggu.

Namun, setelah ditunggu selama dua Minggu, justru yang terjadi lain. Ternyata, Pemko Tanjungpinang selaku Termohon, melakukan Banding. Sesuai surat yang disampaikan kepada Sholikin (Pemohon-red). Hal tersebut diakui Sholikin, ketika ditemui di rumahnya (02/07/2021).
Disebutkannya, “kalau soal banding, itu hal yang biasa dalam suatu persidangan dan itu diperbolehkan dalam undang – undang. Yang membuat saya agak sedikit menggelitik, ada rahasia apa sebenarnya dibalik dokumen yang saya mohonkan itu. Kenapa tidak mau memberikannya ? Hal inilah yang membuat saya tersenyum sendiri, “ucapnya.
Bukan cuma itu. Katanya melanjutkan. Justru muncul kecurigaan saya. Jangan-jangan ada pihak yang merasa dirugikan jika dokumen itu diberikan ke saya. Artinya, ada pihak yang selama ini ikut menikmati empuknya anggaran publikasi di Pemerintahan ini, “bebernya. (Richard).