Pemkab Bintan Terkesan Tutup Mata, Warga Resah Lantaran Aroma Sampah Dari TPS Kebun Lima

0
18

Bintan, gebraknusantara.co.id

Legalitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Sementara di Kampung Kebun Lima Kelurahan Teluk Lobam Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan dipertanyakan.

IMG 20230113 150841 compress57

Papa larangan beraktivitas di lokasi pembuangan sampah kampung Kebun Lima Kelurahan Teluk Lobam.

Lahan seluas lebih kurang 6 hektar yang disulap menjadi TPS itu, berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Namun, sampai saat ini masih digunakan sebagai tempat pembuangan sampah.

Seorang warga yang tinggal tidak jauh dari kawasan pembuangan sampah itu mengatakan, bahwa dirinya dan semua masyarakat yang bermukim di sekitar itu, sudah lama merasa resah lantaran bau yang tak sedap dari lokasi pembuangan sampah itu.

Sebut saja Dali. Lelaki berusia empat puluhan itu bertutur banyak tentang keberadaan tempat pembuangan sampah itu. Dikatakannya, “pembuangan sampah ke lokasi ini sudah lama bang. Kalau saya tak salah, sejak tahun 2014 lalu sudah dijadikan tempat pembuangan sampah. Tapi saat itu, belum ada masalah, “ujarnya di lokasi pembuangan sampah (10/01/2023).

Tapi, katanya melanjutkan. Saat itu mendadak muncul papan Plang dari Unit Kehutanan Bintan-Tanjungpinang, yang menyatakan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah itu merupakan Hutan Negara atau Hutan Produksi. Dan sampai sekarang, belum pernah dilakukan pemutihan, “tuturnya.

Masih menurut Dali. Tanah dan tanaman Pisang di sebelah tumpukan sampah itu, merupakan lahan pembuangan sampah juga. Luasnya  diperkirakan sekitar 6 hektaran.
Sampah-sampah yang diangkut kesini dibawa dari Tanjung Uban dan dari Seri Kuala Lobam, “ucapnya.

Bahkan, lanjutnya. Kemaren ada alat berat yang sedang kerja membuat kolam. Tapi langsung dihentikan oleh petugas dari Dinas Kehutanan Bintan. Dan Kunci serta Dinamo Starter nya dicopot. Sampai saat ini  kasusnya masih diproses. Dan
Informasi lainnya, bahwa  pemilik lokasi sudah dipanggil ke kantor KPHP Unit IV Bintan-Tanjungpinang di Tanjungpinang, “tuturnya.

Masih menurut Dali. Biasanya ada Truck pengangkut sampah berplat merah milik Pemkab Bintan yang mengangkut Sampah ke lokasi ini, “imbuhnya.

Hasil investigasi yang dilakukan langsung ke lokasi, ditemukan papan Plang bertuliskan larangan terhadap aktivitas di lokasi tersebut. Bukan hanya itu. Media ini juga menemukan tulisan yang berbunyi : Berdasarkan Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dan juga, Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidananya  maksimal 15 tahun kurungan penjara dan denda maksimum Rp.100 miliar.

Sedangkan pengelola lahan tempat pembuangan sampah berinisial DL, saat ditanya tentang legalitas lahan tersebut mengatakan, “iya bang, memang saya belum mengantongi izin terkait tempat pembuangan sampah itu. Mengenai Truck  berplat merah yang saya pakai, hanya digunakan untuk mengangkut sampah ke lokasi pembuangan. Dan lahan yang saya pakai pun, luasnya 4 hektar, “bebernya di salah satu rumah makan di kilometer 16 Bintan.

Melalui layanan selulernya, Ruah Alim Maha S, S.Hut, Kepala KPHP (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Tanjungpinang -Bintan pun, coba dikonfirmasi. Ruah mengatakan, “kami sudah berupaya untuk memberitahu ke Pemkab Bintan. Soalnya, masyarakat yang tinggal di sekitar tempat pembuangan sampah itu, belakangan sudah merasa resah, “ujar Ruah lewat Ponsel nya (13/01/2023).

Ditambahkannya. “Kemarin tempat itu dijadikan sebagai Bank Sampah. Artinya, setiap sampah yang masih bisa digunakan, akan dijual kembali. Nah . . . Sekarang kami lihat, sampahnya semakin banyak, “ucapnya.

Dilanjutkannya. Kalau memang statusnya mau dijadikan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), itu harus memiliki izin. Dan lahannya pun harus bersertifikat. Jadi begini saja. Nanti akan kami Surati Dinas Lingkungan Hidup Bintan, “kata Ruah berjanji.

Sampai berita ini diunggah, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), belum dikonfirmasi. (Richard).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini