Tanjungpinang, gebraknusantara.co.id – Putusan Sidang Sengketa Informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, antara Sholikin melawan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, usai sudah.

Putusan dalam persidangan yg di Ketuai oleh Azzahrawi, SH, MH yang tertuang dalam putusan Nomor : 16/G/KI/2021/PTUN.TPI Tanggal 10 September 2021 tersebut, menguatkan putusan dari Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Riau atau memenangkan Sholikin selaku termohon. Di dalam surat salinan itu, tertuang kalimat yang menyebutkan, bahwa Pemko Tanjungpinang harus memenuhi apa yang dimohonkan oleh Sholikin.

Awalnya, ada 8 point yang dimohonkan. Tapi setelah beberapa kali persidangan, hanya 5 poin yang bisa dipenuhi. Antara lain,
1). Salinan seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran jasa
publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
2). Salinan seluruh surat perintah pencairan dana penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
3). Salinan seluruh surat perintah membayar (SPM) penggunaan anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
4). Salinan seluruh perjanjian kerja sama antara Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang dengan pihak penyedia jasa anggaran jasa publikasi pada APBD murni dan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2019.
5). Salinan syarat kerjasama belanja jasa publikasi yang ditetapkan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kota Tanjungpinang pada tahun anggaran 2019.
Sesuai bunyi salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, bahwa Pemko Tanjungpinang wajib menyerahkan 5 jenis berkas yang dimohonkan. Hal tersebut berlaku 14 hari sejak putusan sidang PTUN. Itupun, jika Pemko Tanjungpinang tidak melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung RI. Batas waktu pengajuan upaya tersebut, telah ditetapkan sampai tanggal 29 September 2021 mendatang. (Richard).