Bintan, gebraknusantara.co.id
Satresnarkoba Polres Bintan berhasil bekuk 2 orang laki-laki dan mengamankan sebanyak 2 Kg narkotika yang diduga sabu disalah satu Wisma di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Hari Sabtu (05/02/2022).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan, bahwa dalam penangkapan tersebut terdapat 2 pelaku yang diamankan dalam kamar wisma tersebut dan berinisial AA (23 tahun) dan AJ (23 tahun).
Selain mengamankan 2 Kg sabu, Kapolres Bintan juga menjelaskan, bahwa Satresnarkoba Polres Bintan juga mengamankan uang tunai sejumlah 5 Juta rupiah.
2 Kg sabu itu, diperoleh kedua tersangka dari Malaysia. Menurut Kapolres Bintan, seseorang dari Malaysia berinisial TRK itu, dan kini masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO).
Terkait perkara ini, kedua pelaku terjerat Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1). Karena telah melakukan pemufakatan jahat. (***).