Sholikin Menang Atas Putusan Sidang Banding di PTUN Tanjungpinang Melawan Pemko Tanjungpinang

1
1168
Sholikin
Sholikin, tampak sedang tekun mengikuti persidangan di PTUN Tanjungpinang di Batam.
Tanjungpinang, gebraknusantara.co.id – Hasil persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, terkait upaya banding sengketa informasi yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang selaku Pemohon melawan  seorang warga kota Tanjungpinang bernama Sholikin, yang meminta sejumlah berkas terkait proses penggunaan dana Publikasi di Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang, terjawab sudah.
IMG 20210910 154857 compress69
Lembaran informasi Putusan dari Mahkamah Agung RI atas perkara Sengketa Informasi antara Sholikin dengan Pemko Tanjungpinang.

Hasil putusan atas perkara tersebut, dapat dilihat secara Online, melalui layanan e-Court Mahkamah Agung RI, Jumat (10/09/2021) pukul 15.00 wib.  Dengan menu detail, dalam perkara nomor : 16/G/KI/2021/PTUN.TPI.

Proses persidangan yang menghabiskan waktu selama sembilan bulan ini, memang cukup melelahkan. Apalagi harus mengikuti persidangan di PTUN di Batam. Selain menghabiskan waktu, tenaga maupun pikiran, pengeluaran menyangkut transportasi, akomodasi maupun konsumsi, juga terbilang cukup banyak. Tapi dibalik itu semua, ada berkah dan hikmahnya.

Jika diamati proses persidangan ini, memang penuh dengan tanda tanya. Padahal, Sholikin hanya menginginkan azas  transparansi dalam penggunaan  anggaran dan besaran anggaran publikasi di Pemko Tanjungpinang tahun 2019.  Prinsip transparansi alias keterbukaan informasi terkait penggunaan uang rakyat itu, sesuai dengan amanat  Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

IMG 20210824 155042 compress55
Gedung PTUN Tanjungpinang di jalan Ir. Sutami Batam Provinsi Kepri.

Herannya, Pemko Tanjungpinang tetap bersikukuh dan enggan memberikan berkas yang dimohonkan. Ada apa dengan ketertutupan itu ? Sepertinya, ada sesuatu yang disembunyikan. Kuat dugaan,  ada sejumlah oknum pejabat yang bermain dalam pengelolaan anggaran Publikasi tahun 2019 lalu. Sehingga, pihak Pemko Tanjungpinang terus berupaya menutupinya, dengan melakukan upaya banding atau bahkan mungkin kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia nantinya. Dan langkah seperti ini memang diperbolehkan dalam aturan.

“Kita patut bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Karena putusan ini masih berpihak kepada rakyat kecil. Kita harus optimis, bahwa keadilan di negeri ini masih ada dan masih  berpihak kepada kebenaran serta keadilan. Mohon maaf, tidak seperti apa yang ada dalam obrolan di sejumlah kedai kopi.  Bahwa hukum tidak selamanya  tumpul ke atas tapi tajam ke bawah. Masih ada anak bangsa yang bekerja berdasarkan data, fakta dan undang-undang.

Sholikin mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim, Panitera Pengganti, pihak PTUN Tanjungpinang, yang telah bekerja secara profesional.
“Tak lupa saya juga ucapkan terimakasih kepada insan Pers dan kepada pihak-pihak yang telah membantu saya, dari awal sampai akhir. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang.
Yakinlah, keadilan itu masih ada di negeri ini, “ujarnya, setelah mendapat kabar tersebut.

Sholikin berharap kepada pihak Pemko Tanjungpinang untuk mentaati keputusan ini dengan sebaik-baiknya. Kalau terus upaya kasasi ke MA akan dilakukan juga, kasihan masyarakat. Apalagi untuk menuju proses Kasasi ini, harus  menggunakan uang rakyat. (Richard).

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini