Tanjungpinang, gebraknusantara.co.id
Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jl. Aisyah Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang. Senin (18/07/22)
Kejadian bermula pada hari Senin 18 Juli sekitar pukul 12.00 WIb, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis Sabu. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIb anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Dan melihat seorang laki-laki sedang berdiri di pinggir Jalan di depan Mall Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K menjelaskan, saat diinterogasi oleh petugas, pria tersebut mengaku bernama (J). Kemudian, didampingi warga setempat, dilakukan penggeledahan badan. Dan ditemukan 1 (satu) unit handphone, 1 (satu) helai Tisu yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus degan plastik bening berat bruto 0,83 gram yang diletakkan digantungan kunci sepeda motor milik (J).
“Selanjutnya (J) bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, “tterang Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun, “jelas Kasat Resnarkoba Polresta AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K. (***).